Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Subbagian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pelaksanaan dan koordinasi pemberian bantuan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
