Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 659

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kekayaan Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pencatatan dan pengusulan kekayaan budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 659 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id