Koreksi Pasal 659
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kekayaan Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pencatatan dan pengusulan
kekayaan budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan budaya.
Koreksi Anda
