Koreksi Pasal 549
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal; dan
c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
