Koreksi Pasal 882
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program peningkatan kompetensi serta koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan.
Koreksi Anda
