Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 757

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebudayaan; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; d. fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; e. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; f. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan.
Koreksi Anda