Koreksi Pasal 757
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebudayaan;
b. penyusunan program penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan;
d. fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan;
e. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan;
f. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan;
g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; dan
h. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan.
Koreksi Anda
