Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 820

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Bidang Peningkatan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan fungsi dan peran serta pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; b. pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; d. koordinasi dan fasilitasi peningkatan mutu bahasa INDONESIA untuk orang asing; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa dan sastra serta pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 820 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id