Koreksi Pasal 820
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Bidang Peningkatan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan fungsi dan peran serta pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
b. pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
d. koordinasi dan fasilitasi peningkatan mutu bahasa INDONESIA untuk orang asing; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa dan sastra serta pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa.
Koreksi Anda
