Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
d. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri dan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO;
f. fasilitasi dan pembinaan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
