Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah; d. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri dan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO; f. fasilitasi dan pembinaan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda