Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data jabatan, analisis jabatan, dan penyajian informasi jabatan serta fasilitasi analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Subbagian Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, penyusunan sistem dan prosedur kerja, pembinaan ketatalaksanaan, dan pelayanan publik serta evaluasi sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pengadministrasian dan dokumentasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda