Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Ketatalaksanaan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Jabatan;
b. Subbagian Sistem dan Prosedur; dan
c. Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
