Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 743

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; g. pengelolaan barang milik negara; dan h. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Koreksi Anda