Koreksi Pasal 865
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian;
b. penyusunan program pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian;
c. penyusunan bahan pelaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian;
d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda
