Koreksi Pasal 563
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pelindungan.
Koreksi Anda
