Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 925

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Bidang Pengembangan Jejaring menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; b. pengkajian dan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; c. perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; d. pemeliharaan dan pengendalian jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 925 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id