Koreksi Pasal 925
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Bidang Pengembangan Jejaring menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
b. pengkajian dan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
c. perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
d. pemeliharaan dan pengendalian jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
Koreksi Anda
