Koreksi Pasal 489
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
c. koordinasi pelaksanaan pengadaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
d. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
f. pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
g. koordinasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
h. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan,
pengadaan, penempatan, pengembangan, pembinaan profesi, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda
