DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan
e. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Kepegawaian; dan
d. Bagian Umum.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
dan
e. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(2) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal serta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan lingkungan Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan terdiri dari:
a. Subbagian Pembiayaan;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Pembiayaan mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pengujian, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan akuntansi, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum, pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum, analisis jabatan, analisis dan penyempurnaan organisasi, serta penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal; dan
c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, pengaturan penggunaan sarana dan prasarana, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana, dan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal serta pemberian layanan umum di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, penghapusan, dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidikan anak usia dini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan pendidikan anak usia dini;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan pendidikan anak usia dini;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan pendidikan anak usia dini;
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan pendidikan anak usia dini;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
e. penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Program; dan
b. Seksi Evaluasi Program.
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, satuan pendidikan anak usia dini sejenis, serta pendidikan anak usia dini informal, serta penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, satuan pendidikan anak usia dini sejenis dan pendidikan anak usia dini informal serta penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis pembelajaran dan peserta didik pendidikan anak usia dini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137, Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal.
Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik terdiri atas:
a. Seksi Pembelajaran; dan
b. Seksi Peserta Didik.
(1) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal.
(2) Seksi Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Seksi Sarana; dan
b. Seksi Prasarana.
(1) Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
(2) Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis kelembagaan dan kemitraan pendidikan anak usia dini formal dan nonformal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Kemitraan.
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
(2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang kursus dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 150, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 153, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kursus dan pelatihan;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kursus dan pelatihan;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
e. penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Program; dan
b. Seksi Evaluasi Program.
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kursus dan pelatihan serta penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran kursus dan pelatihan serta penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis pembelajaran dan peserta didik kursus dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157, Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan peserta didik kursus dan pelatihan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan peserta didik kursus dan pelatihan;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik kursus dan pelatihan; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik terdiri atas:
a. Seksi Pembelajaran; dan
b. Seksi Peserta Didik.
(1) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran kursus dan pelatihan.
(2) Seksi Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis sarana dan prasarana kursus dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 161, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana kursus dan pelatihan; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Seksi Sarana; dan
b. Seksi Prasarana.
(1) Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana kursus dan pelatihan.
(2) Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 165, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang kursus dan pelatihan; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Kemitraan.
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan kursus dan pelatihan.
(2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kemitraan di bidang kursus dan pelatihan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidikan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170, Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan pendidikan masyarakat;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan pendidikan masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan pendidikan masyarakat;
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan pendidikan masyarakat;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 173, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan masyarakat;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
e. penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Program; dan
b. Seksi Evaluasi Program.
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya serta penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya serta penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis pembelajaran dan peserta didik pendidikan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 177, Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan peserta didik pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan peserta didik pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya.
Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik terdiri atas:
a. Seksi Pembelajaran; dan
b. Seksi Peserta Didik.
(1) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya.
(2) Seksi Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis sarana dan prasarana pendidikan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 181, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Seksi Sarana; dan
b. Seksi Prasarana.
(1) Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya.
(2) Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis kelembagaan dan kemitraan pendidikan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 185, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Kemitraan.
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya.
(2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kemitraan di bidang pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kepemudaan, pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, pendidikan keorangtuaan, dan pendidikan masyarakat sejenis lainnya.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 190Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan;
d. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program dan anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 193, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Program; dan
b. Seksi Evaluasi Program.
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat serta penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat serta penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini formal dan nonformal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini formal dan nonformal;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini formal dan nonformal;
c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Formal; dan
b. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal.
(1) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Formal mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis.
(2) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis.
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 201, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan;
c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan;
d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan;
f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Kursus dan Pelatihan; dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan terdiri atas:
a. Seksi Pendidik; dan
b. Seksi Tenaga Kependidikan.
(1) Seksi Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan.
(2) Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 205, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat; dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat.
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
a. Seksi Pendidik; dan
b. Seksi Tenaga Kependidikan.
(1) Seksi Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta pelaksanaan dan evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik pendidikan masyarakat.
(2) Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta pelaksanaan dan evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 132 huruf f,
Pasal 152 huruf f,
Pasal 172 huruf f, dan
Pasal 192 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.