Koreksi Pasal 710
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
b. penyusunan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
c. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai.
Koreksi Anda
