Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 710

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; b. penyusunan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; c. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai.
Koreksi Anda