Koreksi Pasal 450
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan perguruan tinggi;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kelembagaan perguruan tinggi dan program studi;
c. pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi dan program studi; dan
d. penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan kelembagaan perguruan tinggi dan program studi.
Koreksi Anda
