Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 784

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pengelolaan data dan statistik peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tiap satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 784 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id