Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan; b. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan; c. penelaahan kasus dan masalah hukum serta pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian; d. pengkajian, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan di lingkungan Kementerian; e. pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja lembaga serta penyajian informasi kelembagaan di lingkungan Kementerian; f. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan di daerah; g. pengkajian, pembinaan, dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian; h. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; i. pelaksanaan analisis jabatan dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 89 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id