Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan;
b. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan;
c. penelaahan kasus dan masalah hukum serta pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian;
d. pengkajian, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan di lingkungan Kementerian;
e. pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja lembaga serta penyajian informasi kelembagaan di lingkungan Kementerian;
f. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan di daerah;
g. pengkajian, pembinaan, dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian;
h. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaan analisis jabatan dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
