Koreksi Pasal 761
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
