Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non-Dosen menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembantuan dari/dalam jabatan struktural dan pimpinan;
b. penyusunan bahan penetapan pangkat dan jabatan guru pembina tingkat I ke atas;
c. penyusunan bahan penetapan pangkat dan jabatan guru bukan PNS;
d. pelaksanaan urusan pembantuan guru dan kepala sekolah pada sekolah INDONESIA di luar negeri, pejabat Atase Pendidikan, Dubes/Wakil RI pada UNESCO, dan Perwakilan RI di Luar Negeri;
e. pelaksanaan urusan pemindahan guru PNS antarinstansi dan antarprovinsi serta pembantuan guru;
f. pelaksanaan urusan pengangkatan pertama, pembebasan sementara, pengaktifan kembali, pemberhentian serta alih fungsi dalam jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen; dan
g. penyusunan bahan penetapan kepangkatan dan jabatan bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen.
Koreksi Anda
