Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 698

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan menengah; b. penyusunan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; dan d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah.
Koreksi Anda