Koreksi Pasal 698
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan menengah;
b. penyusunan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; dan
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah.
Koreksi Anda
