Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 460

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan kerja sama, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri. (2) Seksi Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan kerja sama, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 460 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id