Koreksi Pasal 460
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan kerja sama, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri.
(2) Seksi Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan kerja sama, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
