Koreksi Pasal 411
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik Sekolah Menengah Kejuruan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi; dan
b. Seksi Karir.
Koreksi Anda
