Koreksi Pasal 342
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
