Koreksi Pasal 350
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas.
Koreksi Anda
