Koreksi Pasal 496
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, kepangkatan, promosi, dan pengembangan kompetensi, karir, dan profesi pendidik serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik perguruan tinggi.
(2) Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, kepangkatan, promosi, dan pengembangan kompetensi, karir, dan profesi tenaga kependidikan serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
