Koreksi Pasal 799
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Hukum;
b. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
c. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
d. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
e. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Koreksi Anda
