Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 505

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program, anggaran, dan pelaporan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 505 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id