Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 241

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 241 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id