Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 768

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Bidang Pengembangan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kemitraan; b. penyusunan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; c. penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; dan e. fasilitasi pelaksanaan kemitraan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 768 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id