Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan.
Koreksi Anda
