Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian; b. pengembangan sistem dan pengukuran kinerja pegawai di lingkungan Kementerian; c. penyusunan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi lainnya bagi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian; d. penyusunan bahan pertimbangan hukum di bidang kepegawaian; e. pelaksanaan urusan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian; dan f. penyusunan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id