Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian;
b. pengembangan sistem dan pengukuran kinerja pegawai di lingkungan Kementerian;
c. penyusunan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi lainnya bagi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian;
d. penyusunan bahan pertimbangan hukum di bidang kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian; dan
f. penyusunan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
