Koreksi Pasal 441
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, pengaturan penggunaan sarana dan prasarana, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan dan perawatan, sarana dan prasarana, dan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktoral Jenderal.
(3) Subbagian Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi Negeri.
Koreksi Anda
