Koreksi Pasal 650
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
c. fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
d. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
e. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
