Koreksi Pasal 666
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik;
c. Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan; dan
d. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
