Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 666

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik; c. Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan; dan d. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda