Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id