Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 558

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda