Koreksi Pasal 558
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
