Koreksi Pasal 703
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian;
b. penyusunan program pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian;
c. penyusunan bahan pelaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian;
d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda
