Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 703

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; b. penyusunan program pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; c. penyusunan bahan pelaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 703 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id