Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian;
b. pengujian, verifikasi, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Kementerian;
c. pelaksanaan akuntansi keuangan Kementerian;
d. pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan Kementerian;
e. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian;
f. evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
g. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
