Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian; b. pengujian, verifikasi, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Kementerian; c. pelaksanaan akuntansi keuangan Kementerian; d. pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan Kementerian; e. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian; f. evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian; g. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda