Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntabilitas Kinerja I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(2) Subbagian Akuntabilitas Kinerja II mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
(3) Subbagian Akuntabilitas Kinerja III mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-pusat.
Koreksi Anda
