Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian; b. penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan dan fasilitasi analisis jabatan serta penyajian informasi jabatan; d. penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian; e. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; f. pengadministrasian dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 104 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id