Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian;
b. penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan dan fasilitasi analisis jabatan serta penyajian informasi jabatan;
d. penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian;
e. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
f. pengadministrasian dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
