Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Bagian Mutasi Dosen menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan penetapan pengangkatan dosen di lingkungan Kementerian; b. penyusunan bahan penetapan angka kredit dan jabatan dosen di lingkungan Kementerian; c. penyusunan bahan penetapan pangkat dalam jabatan dosen; d. penyusunan bahan penetapan pembebasan sementara dan pengangkatan kembali dari/dalam jabatan dosen; e. pelaksanaan urusan pemindahan, pemekerjaan, dan pembantuan dosen; dan f. penyusunan bahan penetapan mutasi lainnya bagi dosen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id