Koreksi Pasal 466
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan perguruan tinggi;
b. pengelolaan data bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan perguruan tinggi;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Direktorat; dan
e. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
