Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal dan Kementerian; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, ketatausahaan pimpinan, dan keprotokolan; d. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara Sekretariat Jenderal; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal; dan f. pembinaan pengelolaan barang milik negara dan ketatausahaan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id