Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal dan Kementerian;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, ketatausahaan pimpinan, dan keprotokolan;
d. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara Sekretariat Jenderal;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal; dan
f. pembinaan pengelolaan barang milik negara dan ketatausahaan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
