Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 503

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda