Koreksi Pasal 503
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
