Koreksi Pasal 454
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; dan
d. evaluasi kelembagaan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
