Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 454

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; dan d. evaluasi kelembagaan perguruan tinggi.
Koreksi Anda