Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 718

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan; b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 718 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id