Koreksi Pasal 718
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan;
b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
