Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 797

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda