Koreksi Pasal 500
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri.
(2) Seksi Pendidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri.
Koreksi Anda
